Ratusan Tempat Kos Belum Berizin, DPMPTSP Kota Blitar: Tersebar di Tiga Kecamatan, Sananwetan di Urutan Pertama

Mantan camat Sananwetan ini menambahkan, di Kota Blitar dalam beberapa tahun ini ada regulasi soal kategori kos yang harus izin. Di antaranya bangunan kos yang memiliki minimal.5 kamar harus izin. Sementara kamar di bawah lima tak harus.

“Saat ini kan bangunan kos seperti bangunan khusus. Jadi kamarnya berderet-deret. Nah ini yang harus izin. Ketika sudah izin kami mudah mendata dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Dia  menyebut izin usaha pendirian kos-kosan di Kota Blitar hingga saat ini lebih mendominasi. Terbaru,  pasca sosialisasi  antusias masyarakat pelaku usaha untuk melakukan izin usahanya di bidang kos-kosan sangat tinggi, hampir satu minggu sekali ada satu warga yang mengajukkan izin kos.

Read More

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *