Mantan camat Sananwetan ini menambahkan, di Kota Blitar dalam beberapa tahun ini ada regulasi soal kategori kos yang harus izin. Di antaranya bangunan kos yang memiliki minimal.5 kamar harus izin. Sementara kamar di bawah lima tak harus.
“Saat ini kan bangunan kos seperti bangunan khusus. Jadi kamarnya berderet-deret. Nah ini yang harus izin. Ketika sudah izin kami mudah mendata dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Dia menyebut izin usaha pendirian kos-kosan di Kota Blitar hingga saat ini lebih mendominasi. Terbaru, pasca sosialisasi antusias masyarakat pelaku usaha untuk melakukan izin usahanya di bidang kos-kosan sangat tinggi, hampir satu minggu sekali ada satu warga yang mengajukkan izin kos.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















