Tingkatkan Laporan Kegiatan Penanam Modal Pelaku Usaha dapat Asistensi

Tingkatkan Laporan Kegiatan Penanam Modal Pelaku Usaha dapat Asistensi
DPM PTSP Kota Kediri mengadakan asistensi Pengisian LKPM Online pada pelaku usaha.(foto: diskominfo)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Sebagai upaya dalam meningkatkan capaian pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri kembali menggelar Workshop Asistensi Pengisian LKPM Online yang Dibantu Sampai Lancar (Apelin Pacar) Triwulan II, Rabu (3/7/2924).

Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut ialah untuk membekali peserta dengan pengetahuan terkait pengisian LKPM agar realisasi investasi Kota Kediri meningkat.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri tersebut digelar dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.

Read More

“Setiap pengajuan izin berusaha melalui OSS secara otomatis wajib mengisi LKPM, sehingga para penanam modal harus memiliki pemahaman tentang bagaimana tata cara mengisi laporan LKPM,” terang Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri.

Baca Juga: Buat Perapian, Kandang Sapi di Kediri Terbakar

Sebagai informasi, pelaporan LKPM bersifat wajib bagi pelaku usaha. Adapun waktu penyampaian LKPM, terdapat perbedaan pada setiap tingkat risikonya yakni: bagi pelaku usaha kecil setiap dua kali dalam satu tahun (tiap semester) serta bagi pelaku usaha menengah dan besar dilakukan empat kali dalam satu tahun (tiap triwulan).

“Di dalam LKPM memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan dinas. Dikarenakan bersifat wajib maka akan ada sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM,” ucapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *