Secara lebih khusus, aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103.
Baca Juga : Rekomendasi LIB Home Arema FC di Stadion Supriyadi Blitar, Aremania Diminta Jaga Disiplin
Menariknya pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Arzeti menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia, apalagi bagi anak-anak usia remaja yang seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual .
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Baca Juga : Juara Piala Presiden, Manajemen Arema FC: Sebagian Hadiah untuk Korban Kanjuruhan
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja.
Yakni PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















