Pj Wali Kota Kediri menjelaskan seluruh tahapan sudah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan adil. Sesuai ketentuan yang tertera pada Perwali Nomor 5 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. Manfaatkan bantuan ini dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab sesuai rencana anggaran yang telah disusun. Sebab realisasi bantuan ini harus disertakan SPJ nya untuk dilaporkan ke Disperdagin Kota Kediri. “Sebagai pedoman nanti Bapak Ibu akan diberikan wawasan oleh narasumber berupa materi seputar kewajiban pelaporan pemanfaatan bantuan modal usaha. Serta petunjuk teknis belanja dan pelaporannya,” jelasnya
Salah satu penerima bantuan modal, Bella mengungkapkan bersyukur dapat lolos menjadi salah satu penerima. Bantuan modal yang didapat akan dibelanjakan perlengkapan dan juga menambah produk untuk toko online-nya. Dimana Bella telah menjalankan usahanya sejak tahun 2019. “Saya berjualan secara online yaitu produk pakaian dalam. Rencananya saya akan membeli perlengkapan seperti etalase untuk penyimpanan, produk pakaian dalam, dan sisanya untuk biaya promosi di sosial media. Saya merasa terbantu sekali,” ungkap warga Kelurahan Bandar Kidul.
Turut hadir, Perwakilan Kejaksaan Novan, Sekretaris Disperdagin Tintawati, Kepala Bagian Perekonomian Tetuko Erwin, Camat Mojoroto Bambang Tri, Plt Camat Kota Bagus Hermawan, Lurah, dan tamu undangan lainnya.



















