Gaji Jukir Kota Madiun Masih Dibawah UMK, Ini Kata Ketua SBMR

Gaji Jukir Kota Madiun Masih Dibawah UMK, Ini Kata Ketua SBMR
Ketua SBMR Aris Budiono (istimewa)

“Pada Pasal 81 angka 27 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/ 2003”). Disini dinyatakan tegas bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris juga menjelaskan bahwa salah satu kebijakan pengupahan adalah upah minimum.

“Apabila perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK maka perusahaan telah melanggar UU no 6 th 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 185 junto pasal 88E angka 2, dimana perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK sangksinya pidana,” terangnya.

Read More

Baca Juga :Rangkaian HUT ke-76 Polwan, Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Madiun

Pemerintah harus lebih aktif dalam mengontrol kebijakan tentang upah dan apabila Dinas terkait baru bertindak setelah ada laporan maka Dinas teesebut sebaiknya dibubarkan saja karena tidak pro aktif mengontrol kebijakan tentang upah.

Selain itu, gaji Rp 1 juta ditengah harga kebutuhan pokok tentunya sangat jauh dari kata cukup. Boleh lah pemerintah Kota Madiun mengandeng pihak ke 3 dalam mengelola parkir tapi harus memenuhi peraturan perundangan yang berlaku. Percuma mengandeng investor kalau hanya memperbudak warga Kota Madiun.

Baca Juga :Krisis Air Bersih Meluas, BPBD Trenggalek: Landa Tujuh Kecamatan

“Perlu diingat Buruh bukan tumbal krisis buruh, bukan tumbal kaum kapitalis,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *