Madiun, SEJAHTERA.CO – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyoroti hasil temuan di lapangan terkait masih banyaknya perusahaan yang memberikan gaji kepada pekerjanya jauh dibawah Upah Minimun Kerja (UMK).
Baca Juga :CPNS 2024 Ponorogo Tersedia Lulusan SMA, BKPSDM: Ini Formasinya
Ironisnya, perusahaan yang menerima tender dari pemerintah kota yang ditengarai melakukan praktik gaji dibawah UMK.
Aris Budiono, Ketua SBMR mengatakan, UMK Madiun 2024 sebesar Rp 2.274.277 namun fakta dilapangan masih menemukan pekerja parkir (jukir) dibayar sebesar Rp 1.000.000. Ini tidak sampai 50 % dari UMK dan menurut SBMR sangat tidak manusiawi.
“Padahal UMK adalah hak normatif pekerja. Jadi harus dipenuhi. Di sini jelas Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan tidak bekerja dengan maksimal,” ujarnya pada, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga :Pilkada Kediri 2024, PDIP Berikan Rekom kepada Dhito â Dewi
Ia juga menambahkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah amamat UUD 1945. Namun saat ini masih banyak buruh yang gajinya jauh dibawah UMK dan sangat tidak layak.
Aris Budiono, juga mengatakan bahwa perwujudan terhadap kesejahteraan dan hidup yang layak bagi pekerja/ buruh melalui kebijakan upah minimum telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (âUU 6/ 2023â).
Baca Juga :Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Tulungagung: Perangkat Desa Berpotensi Tidak Netral



















