Juga Salinan dokumen Detail Engineering Design (DED) / perencanaan awal proyek pembangunan Jembatan Subali Kecamatan Sutojayan tahun 2023.
Irwan menambahkan, putusan hakim PTUN dalam perkara nomor 77/G/KI/2024/PTUN.SBY itu mengharuskan Dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan.
BACA JUGA : Jalan Sehat GP Ansor Jombang, Menyusuri Rute Sarat Sejarah NU
“Seharusnya Dinas PUPR mematuhi dan melaksanakan putusan itu, kecuali mereka melakukan upaya banding, tapi menurut saya akan sia-sia saja,” papar Irwan.
Sebelumnya, KI Provinsi Jawa Timur memutuskan tidak mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Harian Pagi Koran Memo.
Majelis Komisioner KI Jatim menilai bahwa informasi yang dimohonkan masih dalam pemeriksaan atau audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga masih bersifat tertutup.
BACA JUGA : KPU Kabupaten Kediri: Perbaikan Berkas Bacalon Masih Panjang
Namun, dalam sidang permohonan keberatan di PTUN terungkap fakta bahwa permohonan informasi dilayangkan sebelum berakhirnya tahun anggaran, yakni tahun 2023.
Sedangkan fakat persidangan juga mengungkap bahwa audit atau pemeriksaan oleh BPK dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran, yakni tahun 2024.
Penulis : Dhita Septia Darma



















