Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada sidang tuntutan itu, dua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni mengatakan, sidang tuntutan telah dilaksanakan pada Senin (20/4/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dua terdakwa yang menjalani sidang tuntutan itu yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi.
Pada sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga harus membayar uang denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan apabila uang denda tersebut tidak dibayarkan.
“Kemarin JPU telah membacakan tuntutan kasus Tipikor SKTM di RSUD dr Iskak terhadap dua terdakwa yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung, Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi,” kata Roni, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga :Dari Tumpeng Buah hingga Special Feeding, Cara Seru Batu Secret Zoo Rayakan Hari Kartini With Diah
Secara rinci, ungkap Roni, pada tuntutan itu, terdKwa Yudi Rahmawan harus membayar uang lengganti senilai Rp 2,5 miliar subsider 3 tahun penjara apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan.
Selain itu, terdakwa juga sudah memberikan uang titipan pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta yang nantinya uang itu akan dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak.



















