KEDIRI, SEJAHTERA.CO – PT Memo Kediri Sejahtera akhirnya memenangkan gugatan permohonan keberatan atas Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang pembacaan putusan permohonan keberatan itu dilaksanakan secara elektronik melalui e-court pada Rabu (28/08/2023).
Kuasa hukum PT Memo Kediri Sejahtera, Irwan Maftuhin ketika dikonfirmasi membenarkan terbitnya putusan tersebut.
“Iya benar. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara elektronik hari ini dan majelis hakim memutuskan sesuai ketentuan perundangan,” ujarnya.
BACA JUGA : Jelang Pendaftaran ke KPU, Pasangan Petahana Ponorogo Ziarah
Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan yakni PT Memo Kediri Sejahtera sebagai badan hukum Pers Nasional Harian Pagi Koran Memo.
Kedua, Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 3/V/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024, tanggal 15 Mei 2024.
Serta memerintahkan Termohon Keberatan dahulu Termohon Informasi dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan.
BACA JUGA : Dua Paslon Dijadwalkan Daftar ke KPU Ponorogo, Petahana Direncanakan dihari Pertama
Yakni Salinan dokumen kontrak kerja konstruksi pembangunan Jembatan Subali Kecamatan Sutojayan tahun 2023 yang mencakup Syarat-syarat umum kontrak (SSUK), Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), rencana anggaran biaya (RAB), Spektek, Gambar Teknis, serta data penyedia jasa dan proses pengadaan;



















