9 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Trenggalek Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Dobel L 

9 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Trenggalek Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Dobel L 
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Modusnya bervariasi, mulai dari diantarkan langsung hingga menggunakan sistem ranjau.

Baca Juga :Serapan Belanja Daerah Dinas PUPR Masih Minim, Ini Kata Pj Bupati Tulungagung

“Pengungkapan dari paket yang kecil, alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar,” ujarnya.

Read More

Dia menyebut, sembilan orang yang ditangkap itu hasil ungkap kasus mulai Juli hingga Agustus 2024.

Sekitar selama sebulan dia mengungkap sembilan perkara. Terdiri dari tujuh kasus narkotika dan dua diantaranya adalah kasus obat-obatan keras dan berbahaya.

“Total sembilan tersangka yang diamankan, empat diantaranya residivis,” jelasnya.

Baca Juga :Dua Kader Mundur, Sekretaris DPC PDI Perjuangan: Jalankan Tata Tertib Partai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, Yoni menyebut petugas menjerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :Mengejutkan! Direkom Cawabup PKB, Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung Mundur

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, Narkoba juga dapat merusak generasi muda.

“Tidak ada toleransi. Sekecil apapun akan kami sikat,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *