Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Perdana yang mengatur larangan merokok di sembarang tempat tersebut sebelumnya telah disahkan oleh DPRD pada 22 Juli lalu.
Baca Juga :9 Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Trenggalek Sita 22,64 Gram Sabu dan 9.377 Dobel L
Dalam sosialisasi tahap pertama ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama perwakilan legislatif mengundang kepala desa (Kades) se-Kabupaten Ponorogo. Selain itu dokter spesialis jantung dihadirkan sebagai pembicara.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno mengatakan, kegiatan ini bagian dari pemerintah daerah agar Perda tentang KTR bisa segera terimplementasikan.
“Hari ini saya melakukan sosialisasi kepada 161 kepala desa tentang Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok),” ungkap Dwi Agus Prayitno, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga :Denny Djoko Purnomo, Anggota DPRD Kota Madiun Siap Ajukan Program Beasiswa Pendidikan
Dwi Agus mengatakan, mayoritas kades yang hadir dalam kesempatan tersebut menyetujui tentang Perda KTR. Dalam tahap awal ini pihaknya menjelaskan tentang tujuan dibentuknya Perda KTR.



















