Hal itu dikarenakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memecat Santoso atas pencalonannya.
Nantinya, Kemendagri dan BKN yang akan memproses pengajuan pengunduran diri Santoso sebagai Kadis DLH dan ASN, yang kemudian akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya memastikan jika proses ini tidak akan lama atau sebelum tanggal 22 September akan selesai.
“Prosesnya tidak lama, sebelum penetapan pada tanggal 22 September 2024, yang bersangkutan dipastikan sudah diberhentikan,” ungkapnya.
Baca Juga :Siap Berkompetisi di Pilkada Kota Madiun, Paslon Inda-Aldi Mendaftar ke KPU di Injuri Time
Dengan pengunduran dirinya ini akan terjadi kekosongan jabatan eselon III pada Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung usai ditinggal Santoso mencalonkan diri sebagai Bacakada Tulungagung.
Namun, Heru sudah memiliki sosok yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dan sementara waktu dijadikan berstatus Pelaksana teknis (Plt) Kadis DLH Tulungagung. Penunjukan Plt itu dilakukan lantaran jabatan tersebut merupakan jabatan strategis dan tidak boleh terlalu lama kosong.
Baca Juga :Daftar di Hari Terakhir, Mak Rini Menumpang Delman Menuju KPU
“Yang jelas akan ada yang ditunjuk sebagai Plt nantinya, karena jabatan esolen III ini strategis, jadi tidak boleh terlalu lama terjadi kekosongan,” pungkasnya.



















