Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial terus berupaya memberikan kesejahteraan pada masyarakat Kota Kediri, terutama bagi masyarakat kurang mampu tanpa terkecuali. Lebih dari 3000 masyarakat kurang mampu di Kota Kediri telah tercatat menerima bantuan dari Dinsos.
Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Atlet dan Pelatih di ajang PON XXI Aceh-Sumut
Berdasarkan data dari Dinsos Kota Kediri 488 warga lanjut usia telah menerima bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan 2582 warga fakir miskin menerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD). Dimana masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur mengatakan bahwa mayarakat yang mendapat bantuan dari Dinas Sosial adalah warga miskin yang telah terdaftar pada DTKS dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu syarat bagi kami untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi untuk menerima bantuan sosial, warga haruslah terdaftar DTKS,”jelasnya.
Selain ASLUT dan BPNTD, Paulus mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang nominalnya Rp. 300 ribu per bulannya, orang dengan kecacatan berat (ODKB) mendapatkan Rp. 500 ribu per bulannya.
Tak hanya itu, Paulus juga mengungkapkan untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, pihaknya juga memiliki dana belanja tidak terduga (BTT) atau bantuan yang tidak direncanakan. “Misalnya saja ada warga yang sangat miskin, tapi tidak mendapatkan bantuan dari Kemensos, tidak masuk dalam BPNT dan sebagainya, maka bisa mengajukan kepada Pimpinan Daerah untuk mendapatkan bantuan sosial biaya hidup. Atau warga disabilitas yang meminta bantuan alat bantu juga bisa,”jelasnya.
Selain bantuan bagi warga miskin, Paulus mengatakan Dinsos juga memberikan bantuan bagi warga yang anggota keluarga meninggal dunia yaitu santunan kematian senilai Rp 2 juta. “Santunan kematian ini bisa di dapatkan, asalkan yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS dan meninggal di Kota Kediri,”jelasnya.



















