Jombang, SEJAHTERA.CO – Menyusul terus bergulirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang mengimbau seluruh partai politik, bakal calon kepala daerah (bacakada), serta para pendukung mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga :Ungkap Miras Oplosan Es Moni Viral di Medsos, Kasat Resnarkoba: Diminati Pelajar dan Anak Bawah Umur
Ini seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, melalui siaran tertulis pada Senin (2/9). Dafid menegaskan, semua pihak harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kami mengingatkan agar seluruh pasangan calon dan pendukungnya tidak melakukan aktivitas politik yang melanggar ketentuan, termasuk politik uang,” ujar Dafid Budiyanto.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bacakada


















