Tersangka juga diketahui merupakan lulusan S2 yang saat ini tengah mencari lowongan kerja.
“Total ada sebanyak 36 bungkus dari tangan tersangka. Tersangka ini lulusan S2 tapi memang sedang mencari pekerjaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khoirul menambahkan jika tersangka tidak tahu siapa yang akan menerima paket tersebut, ia hanya disuruh mengantarkan ganja ke Ponorogo.
Tersangka sebenarnya sudah tahu jika barang yang diantarnya adalah ganja, namun tidak tahu bentuknya seperti apa.
“Saat ini tersangka masih kami periksa sekaligus dilakukan penyelidikan lebih lanjut siapa yang menyuruh, dan siapa yang memesan, apalagi ini merupakan lintas provinsi,” tandasnya.
Terduga pelaku bakal dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.



















