Sriati mengatakan, terduga pelaku ZA diamankan petugas kepolisian di rumah kos Jalan Teuku Umar Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Hasil penggeledahan, diamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.510 butir dalam 16 bungkus plastik klip yang disimpan di almari dapur. Selain itu, juga turut diamankan satu unit ponsel yang ditemukan di lantai rumah kosnya.
Baca Juga :Polisi di Jombang Ringkus Dua Pengedar Narkoba, ini Barang Bukti yang Disita
Kepada polisi, ZA mengaku pil dobel L ini didapatkan dari seorang mengaku bernama Jarwo (DPO) sebanyak 2.000 butir seharga Rp 1.800.000.
“Yang bersangkutan ini dapat pil dobel L dengan cara ranjau di pinggir jalan Desa Darungan, Kecamatan Pare pada Sabtu (31/9/2024) malam,” bebernya.
Baca Juga :ASN Belum Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ini Penjelasan Presiden Joko Widodo
Tak hanya itu, lanjut dia, sebanyak 8 butir pil jenis dobel L tersebut diedarkan dengan cara dijual kepada AK alias Kete seharga Rp 20 ribu yang dilakukan pada hari yang sama di kosnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup AKP Sriati.



















