Kediri, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Njatil (29), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :DPRD Kota Kediri Proses Pembentukan Fraksi, Ketua Dewan Tak Benarkan Rumor Pemboikotan Anggota
Lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kos desa setempat.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak ribuan butir pil dobel L diduga hendak diedarkan.
Dia diamankan setelah tim opsnal menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba jenis pil dobel L di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Kota Batu Raih Penghargaan Anugerah Pandu Negeri 2024
“Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Jumat (6/9/2024).



















