“Pada 15 Juli 2024, kami bersama KLHK sudah melakukan sosialisasi dan meminta agar mereka menghentikan produksi. Namun, jika masih melanggar, akan ada sanksi yang lebih tegas,” tambah Ulum.
Namun, hingga pengawasan terakhir pada 21 Agustus 2024, pabrik-pabrik tersebut tetap beroperasi. Akibatnya, Ditjen Gakkum KLHK turun tangan dengan menghentikan secara paksa kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Pabrik-pabrik yang disegel berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi, KLHK menempatkan papan larangan dan memasang garis PPLH untuk menghentikan aktivitas produksi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika mereka tetap melanggar dan beroperasi lagi, tindakan hukum akan diterapkan lebih lanjut,” pungkas Ulum.



















