Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami dugaan korupsi dalam kasus penyaluran kredit bergulir di PD Panglungan Wonosalam yang mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga :Wujudkan Nol Persen Stunting di Kota Batu, Menuju Indonesia Emas 2045
Salah satu temuan Kejari Jombang yang menarik perhatian adalah penggunaan agunan milik perorangan, yang notabene adalah pegawai dari PD Panglungan Wonosalam, dalam pengajuan kredit tersebut.
Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra mengungkapkan bahwa mekanisme agunan di PD Panglungan Wonosalam ini menjadi sorotan dalam penyelidikan.
“Agunan yang digunakan oleh PD Panglungan adalah milik pribadi seorang pegawai. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa aset milik perorangan bisa dijadikan agunan untuk kredit yang diajukan oleh perusahaan daerah,” jelasnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga :Hasil Melimpah, Petani Tembakau di Ponorogo Sumringah Raup Untung jingga Rp 25 Miliar
Kredit bergulir sebesar Rp1,5 miliar yang diajukan oleh PD Panglungan pada tahun 2021 seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi proyek tersebut, dan bibit yang dimaksud belum terlihat hasilnya.




















Tech to Force I really like reading through a post that can make men and women think. Also, thank you for allowing me to comment!