Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim

Macung Bupati Blitar, Mak Rini Mulai Ajukan Cuti ke Pemprov Jatim
Mak Rini ketika mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. (aziz/sejahtera.co)

Hanya saja, lanjutnya, berapa hari izin cuti diberikan pihaknya belum mengetahui. Karena wewenang ada di gubernur. Termasuk di antaranya penggantinya atau penjabat.

Untuk cuti yang diajukan, yakni dua bulan. Dua bulan itu digunakan sepenuhnya untuk kegiatan kampanye atau partai.

Baca Juga :Enam Kelurahan Rawan Kekeringan, BPBD Kota Blitar Mulai Antisipasi

Read More

“Aturannya SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Ketika bupati cuti, nantinya ditunjuk penjabat sementara atau Pjs,” jelasnya.

Di lain pihak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, untuk kepala daerah yang macung memang ada ketentuannya. Tetapi untuk kejelasan regulasi cuti, menunggu informasi dari aturan di KPU.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *