Hanya saja, lanjutnya, berapa hari izin cuti diberikan pihaknya belum mengetahui. Karena wewenang ada di gubernur. Termasuk di antaranya penggantinya atau penjabat.
Untuk cuti yang diajukan, yakni dua bulan. Dua bulan itu digunakan sepenuhnya untuk kegiatan kampanye atau partai.
Baca Juga :Enam Kelurahan Rawan Kekeringan, BPBD Kota Blitar Mulai Antisipasi
“Aturannya SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. Ketika bupati cuti, nantinya ditunjuk penjabat sementara atau Pjs,” jelasnya.
Di lain pihak, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, untuk kepala daerah yang macung memang ada ketentuannya. Tetapi untuk kejelasan regulasi cuti, menunggu informasi dari aturan di KPU.



















