Selama Agustus, Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan 302.452 Batang Rokok Ilegal 

Selama Agustus, Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amakna 302.452 Batang Rokok Ilegal 
Petugas gabungan Kantor Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung saat menyita rokok ilegal tanpa pita cukai.(istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama bulan Agustus 2024, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Tulungagung.

Baca Juga :Disdik Kabupaten Kediri Programkan Ayo Sekolah Bersama Mas Dhito, Latih Anak Putus Sekolah Berbasis Digital Marketing

Diketahui, wilayah Tulungagung Selatan masih banyak temuan peredaran rokok ilegal.

Read More

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, melakukan penyitaan terhadap 302.452 batang rokok ilegal di Tulungagung selama bulan Agustus 2024. Ratusan batang rokok ilegal tersebut tersimpan di gudang penyimpanan di wilayah Desa Sobontoro.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan ini berjenis sigaret kretek mesin, yang mana rokok tersebut sengaja diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan data, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 432 juta, sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya menaksir jika kerugian itu mencapai sekitar Rp 306 juta.

Baca Juga :Puluhan Emak-emak di Trenggalek Ikut Pelatihan Kewirausahaan, Sasar Pelaku Usaha Rintisan di Bawah 1 Tahun

“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan pengedar rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abien Prastowidodo, Senin (9/9/2024).

Atas peredaran rokok ilegal ini, ungkap Abien, pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pada ketentuan pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment