Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Selama bulan Agustus 2024, petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Tulungagung.
Diketahui, wilayah Tulungagung Selatan masih banyak temuan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, melakukan penyitaan terhadap 302.452 batang rokok ilegal di Tulungagung selama bulan Agustus 2024. Ratusan batang rokok ilegal tersebut tersimpan di gudang penyimpanan di wilayah Desa Sobontoro.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan ini berjenis sigaret kretek mesin, yang mana rokok tersebut sengaja diedarkan tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Berdasarkan data, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 432 juta, sedangkan untuk kerugian negara, pihaknya menaksir jika kerugian itu mencapai sekitar Rp 306 juta.
“Selain mengamankan barang bukti, kita juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan pengedar rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abien Prastowidodo, Senin (9/9/2024).
Atas peredaran rokok ilegal ini, ungkap Abien, pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pada ketentuan pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara.




















Techarp There is definately a lot to find out about this subject. I like all the points you made