Baca Juga :Sah, 278 Pelamar CPNS di Lingkup Pemkot Blitar Tak Lanjutkan Pendaftaran
Ditambahkan Ibnu, kalau ada P3MI yang ilegal terkait perijinan, pemberian sanksi dan pencabutan ijin merupakan kewenangan Kementerian Tenga Kerja (Kemenaker) RI.
Karenanya PMI harus benar-benar paham dengan P3MI yang akan memberangkatkan ke luar negeri atau negara tempat ia bekerja nanti.
“Adapun tujuan negara favorit tujuan adalah Taiwan dan Hong Kong. Kebutuhan keahlian yang dibutuhkan negara tersebut, Taiwan caregiver (pembantu rumah tangga ) dan worker (pekerja pabrik ), di Hong Kong : house maid (pembantu rumah tangga ),” jelasnya.
Baca Juga :Kementerian PUPR Diminta Alokasikan Tambahan Anggaran pada APBN untuk Derah Minim Viskal
Dijelaskan Ibnu, berdasarkan data yang ada, ada atau tidaknya PMI bermasalah dan dipulangkan karena terjadi beberapa penyebabnya di antaranya adalah, sakit secara fisik atau mental, di deportasi.
Karena pemberangkatannya non-procedural seperti PMI tersebut overstay / ijin visa kerja sudah habis masih tetap di sana.
“Sejauh ini kantong – kantong PMI di Kabupaten Kediri berada di Kecamatan Ringinrejo, Kras, Mojo, Ngancar, Ngadiluwih, Wates, Kandat, dan Kecamatan Gurah,” imbuhnya.




















Tech to Force Hi there to all, for the reason that I am genuinely keen of reading this website’s post to be updated on a regular basis. It carries pleasant stuff.