Wakili APKASI, Mas Ipin Sampaikan Curhatan Para Kepala Daerah di Rapat Diseminasi BULD DPD RI

Wakili APKASI, Mas Ipin Sampaikan Curhatan Para Kepala Daerah di Rapat Diseminasi BULD DPD RI
Mas Ipin saat mengikuti rapat bareng DPD RI (dok prokopim Trenggalek)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin menyampaikan curhatan dalam rapat diseminasi Badan Urusan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI).

Baca Juga :Sebanyak 1.819 Pendaftar Bersaing Perebutkan 100 Formasi CPNS Trenggalek

Curhatan Mochamad Nur Arifin Bupati Trenggalek itu menyampaikan aspirasi karena dirasakan banyak kepala daerah.

Read More

Curhatan yang disampaikan Mas Ipin itu adalah soal penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pengganti undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu ditujukan untuk membuat desentralisasi fiskal untuk pemerataan layanan, kesetaraan.

Sekaligus menjawab beberapa ketimpangan vertikal dan horizontal. Namun lahirnya peraturan ini masih menyisakan permasalahan ketimpangan.

Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi

Sebagai wakil APKASI, Mas Ipin mencoba menyampaikan keluh-kesah dari para kepala daerah atas diterapkannya Undang-undang itu.

Bukan atas semangat kemunduran, curhatan Mas Ipin ini lebih kepada semangat menyempurnakan peraturan agar selaras dan tidak memberatkan daerah.

Pada awal paparannya, bupati muda itu mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).

Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD karena menurutnya banyak ruang fiskal yang bisa menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.

Baca Juga :Siapkan 29 Event Nasional Dalam HUT ke-23 Kota Batu

Namun ada beberapa isu yang menurutnya perlunya untuk dipertimbangkan lagi. Di antaranya isu terkait dengan penghapusan biaya balik nama dan pengurangan pajak progresif yang sebelumnya 10 persen menjadi 6 persen.

Mas Ipin berharap untuk memaksimalkan keakuratan data dan penerapan option pajak. Bagi provinsi ini pengurangan pendapatan yang begitu luar biasa.

“Pertama kami mendukung penghapusan biaya balik nama. Kalau pesannya untuk keakuratan data wajib pajak itu. Karena pusat-pusat kota aglomerasi pendapatannya akan semakin tinggi,” kata Mas Ipin, Kamis (12/9/2024).

Masih menurutnya, kalau disimulasikan kabupaten dapatnya lebih sedikit. Diharapkan olehnya kalau niatnya pemerataan maka yang tinggi untuk tidak didorong semakin tinggi, tapi daerah-daerah perlu didorong sehingga pemerataan benar-benar dirasakan.

Baca Juga :Kemarau Panjang, BPBD Tulungagung: Kekeringan Melanda 13 Desa dan 1.653 Jiwa Terdampak

Karena bagi masyarakat di daerah kebanyakan lebih memilih membeli mobil bekas. Dan bagi masyarakat menengah ke bawah, ganti nama itu tidak soal karena dianggap semakin ribet.

“Ini dianggap nambah-nambahin biaya, yang penting pajaknya saya bayar,” katanya.

Dibeberkan juga olehnya, kalau orang Trenggalek membeli mobil bekas dari Surabaya maka otomatis pajaknya akan masuk ke Surabaya.

Kemudian juga ada perlakuan juga bagi masyarakat menengah ke bawah takut dikenakan pajak progresif juga sehingga kendaraan ini dinamai dengan nama-nama orang lain.

Baca Juga :Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Dilaporkan, Ini Penjelasan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri

Hal ini menurut Mas Ipin bila memang tidak ada insentif biaya balik nama digratiskan dan biaya pajak progresif diturunkan maka selamanya data penduduk dan data mobil tidak akan sinkron.

“Penduduknya Trenggalek tapi kendaraannya luar kota. Apalagi kita belinya bekas semua, yang penting bisa ganti-ganti setiap saat,” imbuhnya.

Kembali menurut Mas Ipin penerapan UU HKPD bagi kabupaten non aglomerasi menurutnya terdapat beberapa konsekuensi yang memberatkan.

Mungkin ada beberapa sumber yang bisa menjadi PAD namun juga ada konsekuensi pembiayaan bersama seperti bagi hasil kepada desa.

Baca Juga :Pansus Hak Angket Haji 2024 Pertanyakan Status Gus Alex Sebagai Pengawas

Kalau ada opsi bagi hasil ke desa, menurut Mas Ipin, Kota Surabaya yang anggarannya besar tidak punya desa.

Semuanya kelurahan, tentunya akan sangat mudah bagi-bagi hasil ke kelurahan. Sedangkan untuk kabupaten bila juga dibebani bagi hasil ke desa maka akan terasa sangat memberatkan. Dalam rapat itu, Bupati Trenggalek sebagai wakil APKASI menawarkan 3 opsi.

“Pertama polanya dikembalikan seperti dahulu di provinsi. Namun bila diterapkan, maka dalam opsi ini akan ada pertanyaan kok semangatnya mundur,” ujarnya.

Pola kedua opsinya tetap diterapkan tapi pemerintah daerah tidak dibebani Cost Sharing dan bagi hasil ke desa.

Kemudian opsi ke 3 memainkan presentasi dimana ada yang sebagian diakui sebagai PAD di daerah pemerintah kabupaten dan ada yang diakui nanti sebagai pendapatan provinsi untuk kemudian bisa menjadi skema lagi bagi hasil provinsi kepada daerah dan kabupaten.

Baca Juga :Populasi dan Ketersediaan Ternak hingga Akhir Tahun di Kabupaten Kediri Mencukupi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *