Kediri, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.
Baca Juga : Jarang Ngantor, Warga Gelar Aksi Desak Kades Banjardowo Jombang Mundur
Saat ini, Bawaslu telah menerima dugaan pelanggaran yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus akan melakukan kajian.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani mengaku, mempunyai tiga hari dalam melakukan kajian awal untuk mengetahui terkait syarat-syarat formil maupun materil dalam dugaan pelanggaran. Pihaknya telah menerima laporan tersebut, Senin (9/9/2024) kemarin.
“Kita proses kajian awal sampai dengan tiga hari berikutnya. Itu terkait keterpenuhan syarat formil maupun materiil,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga :Lansia Tewas di Kamar Kos Tulungagung, Diduga Pneumonia Akut
Hamdani menyebut, ada dua orang terlapor dalam kasus ini. Namun, Bawaslu tidak menyebut identitas keduanya termasuk detil perkara yang dilaporkan, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dikatakan calon, maka sampai saat ini masih belum ada karena penetapannya pada 22 September 2024.
“Kalau netralitas ini sebelum adanya penetapan calon, bisa dikenai. Kalau sebelum penetapan ini, mungkin kita pakai Surat Keputusan Bersama (SKB) No 2 Tahun 2022 terkait netralitas ASN. Tetapi kalau setelah penetapan itu di UU Pemilihan,” bebernya.



















