Sebagai wakil dari APKASI, Mas Ipin juga menyinggung mengenai Intensifikasi. Dimana di dalam intensifikasi ini banyak muncul elemen-elemen baru seperti air permukaan, pajak air permukaan dan segala macam.
Dirinya yang berada di daerah sebagai kepala daerah atau politisi, berharap ada sumber pendapatan yang tidak membebani masyarakat.
Alasannya karena daerah seperti yang dipimpinnya itu akan terasa semakin sulit bilamana misalnya investasi mau masuk tapi sudah dibebankan retribusi-retribusi yang memberatkan.
Dilema karena di satu sisi ada sumber pendapatan retribusi namun di sisi lain butuh sumber pendapatan dari investasi.
Dari situ Bupati Trenggalek mengusulkan untuk tidak ada lagi upaya dengan dalih perampingan dan penghematan mengecilkan badan dan organisasi yang ada.
Wajib hukumnya menurutnya di setiap daerah punya badan pendapatan. Karena yang ada saat ini dengan dalih penghematan, dinas pendapatan ini gabung dengan bagian keuangan dan sebagainya.
Menurutnya ini penting karena Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak atau sebagainya bisa memberikan pendidikan dan juga lebih memudahkan sinkronisasi. Dengan begitu perangkatnya bisa lebih kuat, bila itu cita-citanya optimalisasi pendapatan.
Baca Juga :Progres 9 Titik Pedestrian di Kota Batu Capai 65 Persen, Oktober Wajib Selesai
Disinggung juga oleh Mas Ipin belum adanya skema transfer dana pusat berbasis ekologi. Ini disampaikan olehnya karena rata-rata daerah yang punya fiskal kuat itu daerah yang identik daerah manufaktur, daerah dagang dan jasa atau daerah transit.
Maupun daerah yang bisa me-leverage pendapatan dari sisi pariwisata dan mereka yang mempunyai pendapat dari hasil alam atau eksploitasi hasil buminya.
“Baik itu yang ada di dalam atau diluar bumi, artinya entah itu tambang, sawit atau yang lain,” jelasnya.
Menurut Mas Ipin untuk daerah yang tidak punya itu semua perlu juga diperhatikan. Pasalnya tidak semua daerah dilalui jalur manufaktur.
Kemudian tidak semua daerah mempunyai akses jalur transportasi yang kemudian memudahkan mereka untuk menjadi daerah wisata.
Baca Juga :DPRD Kota Blitar Bentuk Lima Fraksi, Ini Kata Ketua Pimpinan Sementara
Tetapi ada daerah yang katanya penting karena cita cita bangsa ini yang mau menuju Net Zero Karbon 2060. Tapi tidak pernah ada insentif kepada masyarakat yang menjaga hutannya.
“Kenapa yang daerah merusak hutannya dengan tambang justru mendapatkan bagi hasil. Sedangkan kita yang jaga itu malah tidak mendapat apa-apa,” tanya Mas Ipin.
“Kalau seperti itu lama-lama bagi yang masyarakat yang getol menjaga ini akan melakukan yang sama. Ya sudah saya tebangin saja hutannya, tapi ini dimarahi nanti. Fungsi ekonomi dan ekologi ini tidak bisa dibiarkan menjadi trade off,” tegasnya.
“Harus dicari bagaimana ekonomi itu lestari, orang semangat jaga hutannya, maka skema transfer pusat untuk insentif menjaga ekologi ini perlu didorong dalam HKPD,” tandas bupati muda itu.
Baca Juga :Hendak Edarkan 0,93 Gram Sabu-sabu, Sopir Asal Desa Blimbing Kediri Dibui
“Usulan saya, sesuai dengan kepadatan penduduknya. Suatu daerah yang punya kepadatan penduduk dengan memiliki kawasan hutan tertentu perlu diapresiasi. Kalau kawasan padat yang kemudian terdesak hutannya tidak di dorong maka akan habis hutannya nanti,” imbuhnya.
Bila terus di-pressure, daerah tidak punya kemampuan untuk memanfaatkan asetnya, maka bisa-bisa daerah memanfaatkan lahan hutan ini untuk kepentingan lain demi berdampak ekonomi tapi mengabaikan dampak ekologi yang ditimbulkan.
“Dari segala akses pendapatan tolong dipikirkan ada transfer insentif berbasis menjaga ekologi,” kata dia.
Kemudian juga menyinggung mengenai dana abadi daerah bagi daerah mandiri fiskal. Padahal menurutnya daerah yang tidak mandiri fiskal inilah yang membutuhkan, karena mereka butuh untuk membiayai pendidikan masyarakatnya, menangani kemiskinan dan yang lainnya.
Baca Juga :Ungkap Miras Oplosan Es Moni Viral di Medsos, Kasat Resnarkoba: Diminati Pelajar dan Anak Bawah Umur
Dicontohkan oleh Mas Ipin dan jajarannya di Trenggalek. Bersama dengan BAZNAS di Trenggalek dapat melakukan berbagai upaya penanganan kemiskinan. Membiayai jaminan kesehatan masyarakat yang tidak ter-cover program dari Kementerian Sosial.
Terakhir Bupati Trenggalek itu menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkan olehnya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa.
Karena menurutnya yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana itu nanti ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Undang-undang mengamanahkan kepada pemerintah mengentaskan seluruh tenaga honorer di akhir 2024, namun di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan dimana belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Bila gaji PPPK masuk dalam belanja pegawai maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen.
“Itu beberapa hal yang kami sampaikan, semoga menjadi perhatian,” pungkasnya.



















