Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi Sugiri Sancoko – Lisdyarita diproses. Sesuai aturan pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana itu diharuskan untuk mengambil cuti selama proses kampanye.
Baca Juga :KSF-7 GOR Jayabaya Kota Kediri Diramaikan Ribuan Peserta, Salah Satunya dari Jerman
Petahana tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara pada saat menjalani CTLN atau ketika masa kampanye terhitung 25 September hingga 23 November mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono mengungkapkan, surat tersebut tengah diproses di Bagian Tata Pemerintahan Setkab setempat. Adapun izin cuti diajukan oleh duet petahana tersebut selama 60 hari.
Baca Juga :Bantuan Pangan Tahap III Segera Disalurkan, Ini Penjelasan DKPP Kabupaten Kediri
“Sudah, proses pengajuan cutinya sudah diproses, tinggal hasil dari Gubernur nanti,” Ungkap Agus Pramono, Jumat (13/9/2024).
Agus menjelaskan dengan pengambilan cuti tersebut secara otomatis untuk jabatan bupati akan digantikan oleh penjabat sementara (Pjs). Dimana proses penunjukan Pjs menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur
“Kalau Pjs. Itu kewenangan Pemprov, kalau Pj Bupati kewenangannya mendasar usulan Pemkab dan DPRD setempat,” imbuhnya.Dipasti



















