Tak hanya itu, FRMJ juga menyoroti kasus-kasus besar lainnya, seperti dugaan korupsi dalam program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2021 sebesar Rp500 juta, serta dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal sebesar Rp50 juta per anggota di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesMa), yang dikelola oleh 10 desa di Kabupaten Jombang.
“Ada pula dugaan penyimpangan dalam hibah lahan Sentra IKM Slag Aluminium di Kecamatan Sumobito, yang diduga melibatkan pimpinan Koperasi Setia Mahardika Sejahtera (SMAR’s),” beber Fatah.
Baca Juga :Sejoli yang Nekat Aborsi di Kota Batu, Cari Obat Penggugur Kandungan Melalui Tiktok
Untuk itu, dalam orasinya, Fatah juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Kejaksaan Negeri Jombang dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat desa menggunakan Dana Desa tahun 2024.
Menurutnya, sejumlah kasus ini seolah menghilang tanpa adanya kejelasan proses hukum.
Fatah berharap pada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang yang baru, Nur Albar, segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini mandek.
Fatah menegaskan, jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali menggelar aksi lanjutan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jika kasus-kasus ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, kami tidak akan berhenti berjuang dan akan terus menggelar aksi,” tegasnya.



















