Baca Juga :Proyek P3-TGAI di Desa Sendangbumen Nganjuk Diduga Dikontraktualkan
“Sisanya oleh klien kami akan dibayar setelah sertipikat sudah keluar dari Bank BRI. Namun ketika sertipikat diambil, tanah dan rumah tersebut malah dijual kepada pihak lain,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Alamsyah, perkara ini oleh klien-nya menempuh proses hukum pidana, dan Hj. Azizah Mamik Pramono oleh penyidik sempat ditahan 2 bulan.
“Namun atas putusan pengadilan bahwa ini sebenarnya perkara perdata, akhirnya yang bersangkutan dilepaskan,” urainya.
Baca Juga :Pemkot Batu Umumkan Juara Lomba Sayembara Logo HUT ke-23 Kota Batu
Setelah Azizah Mamik Pramono dilepaskan atas putusan pengadilan, selanjutnya Rina Eka Rahayu menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk.
“Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menetapkan bahwa Bu Mamik diputusi bersalah, harus membayar sejumlah uang sebesar Rp400 juta ditambah bunga 1 persen tiap bulan, terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai saat ini,” jelas Alamsyah.
“Karena tidak ada itikad baik dari Bu Mamik, maka klien kamu mengajukan eksekusi. Namun saat eksekusi dilakukan, Bu Mamik tidak kooperatif, dan tidak di rumah. Nanti setelah pembuatan berita acara, kami akan melaporkan Bu Mamik ke ranah pidana,” tandasnya.



















