JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelfa menyebut hasil Munaslub Kadin pada 14 September lalu tidak sah.
Dikutip dari laman Kadin Indonesia, Munaslub itu menurut Hamdan Zoelfa menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin)
Juga menyelahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dikutip dari laman Kadin, Pasal 18 ayat (1) AD/ART, Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi.
BACA JUGA : Mundjidah Wahab, Pencetus Gerakan Seribu bersama Muslimat NU yang Menginspirasi Daerah Lain
Atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Hamdan Zoelfa.
Ia juga menyinggung soal posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud pada Pilpres 2024 yang menjadi alasan pelaksanaan Munaslub.



















