Munaslub Kadin Indonesia Disebut Menyalahi Undang-undang, Hamdan Zoelfa Jelaskan Posisi Arsjad Rasjid

Hamdan Zoelfa sebut Munaslub Kadin Indonesia ilegal dan melanggar undang-undang
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelfa menegaskan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 adalah ilegal.(Kadin)

BACA JUGA : Cari Keadilan dan Kepastian Klaim Tanah Sepihak, Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

“Kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga Negara,” tandas Hamdan.

Selain itu, Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia juga telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan orgasnisasi.

Read More

Sebelum ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan capres dan cawapres, Arsjad Rasjid selaku ketua umum telah menunjuk salah satu wakil ketua sebagai pelaksana harian (Plh).

BACA JUGA : Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Lebih dari 13 Ribu Warga di 33 Desa Alami Krisis Air Bersih

Berdasarkan Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.

Sumber : Kadin

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *