Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar narkoba jaringan Lapas Magetan di rumah kos masuk Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Selasa (17/9/2024). FH kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu selama tujuh bulan terakhir dan diperkirakan menghabiskan 1 kilogram dalam sebulan.
Baca Juga :Perbaikan Rumput Stadion Supriyadi Kandang Arema Masuk Finishing, Ini Kata Ketua PSSI Kota Blitar
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial FH (30), warga Tulungagung. Kasus itu bermula saat petugas melakukan operasi ungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung mulai awal tahun 2024.
“Selama operasi ini, pada Selasa (17/9/2024) petugas mengamankan salah satu tersangka pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Saat penangkapan petugas mengamankan barang bukti sebanyak 5,5 ons sabu-sabu atau 558,94 gram dan pil ekstasi sebanyak 463 butir.,” kata AKP Muhammad Taat Resdi, Rabu (18/9/2024).
Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui tersangka sudah beraksi selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. Perkiraan sabu-sabu yang diedarkannya mencapai satu kilogram dalam kurun waktu tersebut.
Baca Juga :Jurusita PN Nganjuk Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Tersangka menjual sabu-sabu senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1,2 juta dan meraup keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali transaksi.