Ditetapkan Tersangka Korupsi Senilai Rp 721 Juta, Kades Tambakrejo Ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung

Ditetapkan Tersangka Korupsi Senilai Rp 721 Juta, Kades Tambakrejo Ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Kades Tambakrejo, Suratman (49) saat diringkus oleh Kejari Tulungagung untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kades) Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung atas tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp 721 juta, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :Tujuh Bulan Beraksi, Pengedar Jual 1 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan dari Napi Lapas Magetan

Kades ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari kedepan agar tidak melarikan diri.

Read More

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, baru saja melakukan gelar perkara terhadap Kades Tambakrejo yakni Suratman (49).

Pada gelar perkara ini, pihaknya kemudian menetapkan Kades Tambakrejo tersebut sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor di Desa Tambakrejo.

Baca Juga :Tendangan Bebas Ze Valente Pastikan Kemenangan Persik, Ini Kata Marcelo Rospide

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kades Tambakrejo itu melakukan tipikor terkait penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan dana desa. Aksi tipikor dilakukan tersangka ini terjadi pada rentang tahun 2020 lalu, sampai dengan tahun 2022 kemarin.

“Jadi dugaannya yakni penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan dana desa di Tambakrejo tahun anggaran 2020-2022 kemarin,” kata Tri Sutrisno, Rabu (18/9/2024).

sarkan penyelidikan, ungkap Tri, kasus tipikor yang menjerat tersangka ini dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya seperti penyimpangan dana desa melalui kegiatan proyek fiktif.

Baca Juga :Jurusita PN Nganjuk Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *