“Sebenarnya kita sudah longgarkan batas usia maksimal 40 tahun, tapi memang seperti ini kondisinya,” tegasnya.
Dia menambahkan, formasi dokter spesialis tersebut untuk penempatan di RSUD dr. Harjono dan RSU Bantarangin.
Ia juga menyebut jika kekosongan jabatan dokter spesialis tersebut telah dilaporkan ke Bupati serta Sekertaris Daerah (Sekda). Pun, ke depannya akan mencari solusi bagaimana kekosongan tersebut bisa segera terisi.
Baca Juga :Truk Muatan Snack di Kediri Tabrak Pagar Jembatan dan Terjun ke Sungai, ini Penyebabnya
“Memang setiap rekrutmen baik PPPK maupun CPNS selalu kosong jabatan tersebut, karena memang lulusan dokter spesialis tidak banyak,” pungkas Zamroni.



















