Tembusan Izin Cuti Petahana Diterima, Ketua KPU: Mas Dhito-Mbak Dewi Bebas Tugas Selama Kampanye

Tembusan Izin Cuti Petahana Diterima, Ketua KPU: Mas Dhito-Mbak Dewi Bebas Tugas Selama Kampanye
Ketua KPU Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (rizky/sejahtera.co)

Surat tersebut merupakan syarat bagi petahana yang ingin mengikuti masa kampanye Pemilukada tanpa mengganggu tugas sebagai kepala daerah.

“Mungkin nanti 25 September akan ditunjuk pejabat sementara karena bupati sedang cuti, maka tidak ada kekosongan pemimpin di Kabupaten Kediri,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, jauh-jauh hari sudah berkoordinasi kepada LO maupun pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam hal ini Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.

Read More

Baca Juga :Truk Muatan Snack di Kediri Tabrak Pagar Jembatan dan Terjun ke Sungai, ini Penyebabnya

“Kami sampaikan tentang pencalonan kepala daerah selama masa kampanye harus wajib cuti,” ungkap Nanang Qosim.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Baca Juga :Merinding ! Saat Ular King Cobra Sepanjang 2,5 Meter Intai Rumah Warga di Trenggalek

KPU Kabupaten Kediri dalam waktu dekat akan menetapkan Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pilkada 2024.

Ini setelah berkas persyaratan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga tes kesehatan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *