Malang, SEJAHTERA.CO – Komplotan rampok nasabah bank dengan modus gembos ban diungkap dan Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga :Dua Pemotor vs Bus di Jalan Raya Pare – Kediri, Satu Orang Meninggal Dunia
Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jika ketiga komplotan ini merupakan sindikat pencuri uang nasabah bank yang bermodus gembos ban dengan mengikuti korban.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi.” ungkap Kombes Budi Hermanto, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga:Polres Blitar Studi Kelayakan Pembentukan Satpolairud, Luasnya 3.118 Meter Persegi
Para pelaku ditangkap setelah merampok tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).
“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.” jelas Kombes Budi Hermanto.
Kombes Budi Hermanto menyebut, tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya.
“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga:Masuk Masa Kampanye, KPU Ponorogo Bebaskan Para Paslon Kampanye Terbuka
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit.” tambah Kombes Budi Hermanto.
Dalam penggerebekan tersebut, Delapan orang berhasil diamankan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” terangnya.



















