Soal Gerakan Kampanye Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek 2024, ini Kata Bawaslu

Soal Gerakan Kampanye Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek 2024, ini Kata Bawaslu
Ilustrasi warga saat menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi sebelumnya (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO –  Bawaslu Trenggalek merespons adanya gerakan kampanye relawan bumbung kosong di Pilkada Trenggalek.

Sebab, Pilkada Trenggalek 2024 ini hanya diisi oleh calon tunggal yaitu Pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Baca Juga :Ratusan Kotak Suara Sudah Tiba di Gudang KPU Kota Madiun

Read More

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menyebut, gerakan kampanye oleh relawan bumbung kosong itu tidak menyalahi aturan. Sebab, kegiatan itu tidak diatur oleh PKPU maupun Undang-undang tentang Pemilu.

“Karena bumbung kosong itu bukan peserta pemilu, jadi kegiatan itu sah-sah saja,” kata Rusman.

Meskipun gerakan itu bagian dari implementasi demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun Rusman menyebut ada beberapa poin yang harus dipatuhi.

Baca Juga :Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi

Di antaranya adalah tidak mengampanyekan isu sara, menjelekkan pasangan calon lain hingga mengajak golput.

“Jadi soal kampanye istilahnya relawan bumbung kosong itu tidak menyalahi aturan karena memang tidak ada regulasi yang mengatur sehingga tidak perlu izin ke Bawaslu,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *