Kediri, SEJAHTERA.CO – Massa memadati area sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk menghadiri Deklarasi Kampanye Damai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri di depan Kantor KPU Kota Kediri, Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :Calon Bupati dan Wakil Bupati Diwajibkan Setor LADK, KPU Akan Monitoring Keluar-Masuk Dana Kampanye
Dari massa pendukung kedua paslon tersebut tidak bisa memasuki area panggung yang dikelilingi barikade. Demi kelancaran Deklarasi Damai, KPU Kota Kediri membatasi 100 peserta dari masing-masing paslon untuk masuk area panggung.
Naskah deklarasi dibacakan oleh Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, dan diikuti oleh seluruh peserta Pilkada 2024, serta ditandatangani oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri nomor urut 1 dan 2.
Naskah deklarasi juga ditandatangani, Pj. Walikota Kediri, Ketua DPRD Kota Kediri, Kapolres Kediri Kota, Dandim 0809, Kepala Pengadilan Negeri Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Ketua Bawaslu Kota Kediri, dan anggota KPU Kota Kediri.
Baca Juga :Tujuh Ribu Warga Daftar Calon Anggota KPPS, KPU Kabupaten Kediri Butuh 16.136 Petugas
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian mengatakan, dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi damai Pilkada 2024, diharapkan pelaksanaan kampanye ke depan sesuai hasil dari deklarasi hari ini.
“Sehingga nantinya, pilkada bisa terselenggara dengan aman, damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya, saat ditemui wartawan.
Berikut isi naskah penandatanganan janji Deklarasi Damai antara Calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, partai pengusul beserta Tim Kampanye dan para pendukung yakni;
Baca Juga :Teka-teki Pria Bertopi Koboi di Pengundian Nomor Urut Cakada, Bawaslu Klarifikasi Kades Plosogeneng
(1) Mewujudkan pemilihan yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
(2) Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.



















