Kediri, SEJAHTERA.CO – Sembilan hari berjalan, ribuan warga Kabupaten Kediri telah mendaftar diri sebagai calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati Kediri.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Datang, KPU Kota Blitar: Kotak Suara Suara Dijaga Ketat
Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah sampai ditutupnya pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan, perekrutan calon anggota KPPS dimulai sejak 17 September hingga berakhir 28 September 2024.
Masyarakat bisa mendaftar langsung di Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan masing-masing sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga :Teka-teki Pria Bertopi Koboi di Pengundian Nomor Urut Cakada, Bawaslu Klarifikasi Kades Plosogeneng
“Ada sejumlah persyaratannya seperti warga negara Indonesia, usia 17 tahun, setia kepada pancasila, pendidikan SMA atau sederajat, dan lainnya,” jelasnya, Rabu (25/9/2024).
Menurut Nanang Qosim, ada juga persyaratan berupa surat keterangan kesehatan dari puskesmas. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri bahwa ada keringanan mengenai biaya surat kesehatan.



















