“Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran,” tegasnya.
Selain itu, Pitaloka juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut.
BACA JUGA : Soal Dugaan Pengurus Ponpes di Trenggalek Hamili Santriwati, ini Kata Polisi
Hal itu menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.
“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” pungkas Pitaloka.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
BACA JUGA : Pilkada 2024, Kapolres Blitar Serahkan Walpri Kawal Giat Cabup-Cawabup
PP mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















