“Jadi garis besarnya 45 peserta yang sebelumnya TMS menjadi MS, dan 8 peserta yang MS jadi TMS,” bebernya.
Baca Juga :Pjs Bupati Kediri Siap Pantau Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram
Zamroni mengungkapkan perubahan status peserta CPNS dari TMS ke MS maupun sebaliknya karena ada beberapa temuan terkait data yang tidak sesuai. Seperti contoh tentang akreditasi universitas dipersyaratkan dalam pendaftaran.
“Sebagian besar dari akreditasi universitas, ijazah hingga nomenklaturnya yang tidak sesuai karena kita juga melakukan kroscek ke universitas yang bersangkutan,” imbuhnya
Baca Juga :Penjual Jajanan Khas Trenggalek Raih Anugerah Local Hero Terbaik Jatim, ini Perjuangannya
Lebih lanjut, sehingga dari saat ini jumlah peserta yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti seleksi tertulis berjumlah 7.182 pendaftar. Itu terdiri dari 7.145 peserta MS dan 45 peserta perubahan dari TMS menjadi MS dan 8 peserta yang sebelumnya MS berubah TMS.
“Sudah kami umumkan, per tanggal 28 September kemarin, yang berhak mengikuti seleksi tertulis sebanyak 7.182 peserta,” pungkasnya.



















