KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Kediri memanggil pelapor kasus dugaan pemalsu dan surat ghoib, Selasa (02/10/2024).
Baca Juga :Mengenal Regina Nadya Suwono, Calon Wakil Walikota Kediri Bertalenta
Pelapor didampingi kuasa hukum datang bersama dua orang saksi untuk memperkuat laporan.
Sukesi, warga Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri sebagai pelapor mengaku optimis kasus itu akan berlanjut.
“Saya juga bersyukur saya bisa mematahkan unen-unen, katanya kalau orang kecil itu tidak bisa meneruskan laporan kepada orang bertitel (berpangkat),” ujar Sukesi.
Baca Juga :Kuota Belum Terpenuhi, Ketua Bawaslu Ponorogo: Masa Pendaftaran PTPS Diperpanjang
Ia juga berharap agar kepolisian menunjukkan keseriusan dalam penanganan dugaan pemalsuan surat ghoib yang ia laporkan.
“Semoga saja kedepannya nanti orang-orang tidak berfikir bahwa orang kecil seperti saya tidak bisa membeberkan kebenaran,” tandas Sukesi
Al Hayu Muthoharoh, selaku kuasa hukum pelapor menguncapkan terimakasih kepada penyidik Polres Kediri yang sudah menindaklanjuti laporan dari kliennya.



















