“Dengan keterangan para saksi juga semoga segera kebenaran materiilnya segera terungkap,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa dua orang yang dihadirkan untuk menegaskan bahwa kliennya berada di tempat tinggal ketika surat ghoib itu terbit.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dilaporkan ke Polres Pare akhir Agustus lalu.
Baca Juga :Antisipasi Kerawanan Konflik, Polsek Kandat Intensifkan Patroli Kewilayahan Jelang Pilkada
Laporan itu terkait dugaan pemalsuan surat ghoib yang menjadi dasar putusan perceraian terhadap Sukesi sebagai pelapor.
Sukesi mengaku saat itu ia masih berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Selodono.
Singkat cerita ia merasa kaget dengan adanya putusan cerai talak oleh Pengadilan Agama Kediri.



















