Baca Juga :Izin Ponpes Milik Bapak-anak Cabul Terancam Dicabut, Ini kata Kepala Kemenag Trenggalek
“Gelombang pertama satu untuk pelamar prioritas (Guru P1, DIV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK II dna Tenaga non ASN Terdata dalam data base BKN).
Sedangkan gelombang dua untuk pelamar non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah),” tegasnya.
Untuk tahap awal pengumuman seleksi dimulai 30 September – 19 Oktober 2024. Lalu dilanjutkan pengumuman seleksi 1 Oktober – 20 Oktober.
Baca Juga :Pos Kesehatan TMMD ke-122, Ratusan Warga Desa Pagung Ikut Periksa Kesehatan Gratis
Sedangkan untuk seleksi administrasi dimulai 1 Oktober – 29 Oktober, untuk pelaksanaan tes kompetensi 2 Desember sampai 19 Desember 2024.
Ia menambahkan, bagi mereka yang sudah mendaftar CPNS tahun ini maka secara otomatis tidak bisa mengikuti seleksi PPPK. Sehingga peserta hanya bisa mengikuti satu seleksi CPNS atau PPPK.
Baca Juga :Jelang Pilkada 2024, KPU Tulungagung Butuh 11.410 Petugas KPPS Baru
“Jadi yang kemarin ikut seleksi CPNS sudah tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dalam tahun anggaran yang sama,” pungkas Zamroni.



















