Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial AS (29) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, lantaran menebang kayu secara ilegal di lahan milik Perhutani.
Baca Juga :Seleksi PPPK Dibuka, Terdapat 691 Formasi, BKPSDM Kabupaten Ponorogo Ini Jadwalnya
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Budi Hidajanto mengungkapkan, penangkapan pelaku ilegal loging tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas Perhutani tentang adanya aktivitas penebangan kayu secara ilegal.
“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan tersangka AS di rumahnya, berada di Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung,” ungkap Budi Hidajanto, kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Budi mengatakan, tersangka melakukan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, tepatnya berada di petak 49 B dan 50 A. Tersangka kedapatan menebang kayu berjenis pinus, sonokeling, serta jati
Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI
“Saat kita amankan di rumahnya, tersangka mengaku dan menyimpan hasil tebangan kayu di rumahnya,” jelasnya.



















