Malang, SEJAHTERA.CO – Lantaran ketagihan judi online, PN (67) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Baca Juga :Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon
Karena mengetahui jika sepeda motor itu digelapkan atau digadaikan untuk judi online (judol), akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan jika pelaku penggelapan sepeda motor sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
“Pelaku nekat gadaikan sepeda motor milik tetangganya, untuk dapatkan uang sebagai modal berjudi online. Kini pelaku diamankan Polsek Sumbermanjing Wetan,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon
Dijelaskan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku ini bermula korban yakni LSW (41), yang merupakan tetangga pelaku ini dipinjam sepeda motor oleh pelaku pada 25 September 2024 lalu.
Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban selama 3 jam, namun ternyata tidak segera dikembalikan,” jelasnya.



















