Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Polres Blitar Kota membekuk dua tersangka pencurian uang dengan modus kempes ban mobil. Keduanya ternyata adalah jaringan antarpulau spesialis pembobol uang nasabah bank modus kempes ban.
Baca Juga :Lestarikan Ekosistem Laut, Pj Bupati Trenggalek Tanam Ribuan Fragmen Karang di Pantai Mutiara
Menurut Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, kedua tersangka adalah RV (35) dan AP (32) keduanya tercatat warga OKU, Sumatera Selatan. Sejumlah barang bukti berhasil disita. Mulai sepeda motor Suzuki Satria hingga telepon seluler atau ponsel.
“Untuk RV dan PS kami tahan di Polres Blitar Kota. Karena tempat kejadiannya di wilayah hukum kami. RV dan AP ini komplotan, rekan-rekannya juga telah ditangkap di polres lain. Total ad lima tersangka,” kata I Gede Suartika, Senin (07/10).
Dia mengatakan, tiga tersangka lain ditahan di Polres Blitar dan 2 di Polres Malang Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan RV dan PS ditangkap usai beraksi di depan minimarket di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Yakni pada 4 Juli 2024 lalu. Korbannya adalah Ferdian Ferdana Putra (37) warga Turen, Kabupaten Malang.
Baca Juga :KPU Ponorogo Terima 6.076 Bilik Suara untuk Pilkada November
Saat itu, korban baru saja mengambil uang tunai Rp 100 juta di salah satu bank swasta di Kota Blitar. Uang pun dimasukkan ke dalam tas dibawa ke mobil. Tak lama kemudian mampir ke kafe untuk membeli makan. Selanjutnya melakukan perjalanan.



















