Saat itulah mendapati ban sebelah kiri belakang dalam kondisi bocor. Akhirnya menepi dan mengganti ban di depan salah satu minimarket di Tuliskriyo. “Nah, saat itulah dua pelaku ini beraksi dengan mengambil uang di dalam mobil dan kabur. Korban baru mengetahui ketika masuk ke mobil uang sudah amblas. Akhirnya melapor ke polisi,” katanya.
Polisi pun bergerak dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Bahkan menggandeng sejumlah polres. Sekitar akhir September, Polres Tulungagung menangkap dua komplotan pencurian uang dengan penggembos ban. Dan ternyata jaringan luas. Akhirnya dilakukan pemeriksaan total ada delapan pelaku.
“Jaringan antar kota. Tempat kejadiannya ada wilayah Polres Blitar Kota, Polres Blitar, Tulungagung hingga Malang. Yang dua ini TKP-nya di Tuliskriyo,” katanya.
Di hadapan penyidik, dua pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengincar mobil yang baru saja mengambil uang di bank. Selanjutnya dibuntuti dan memasang paku ranjau di ban. Ketika ban kempes, pelaku beraksi. “Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di Malang saya tidak tahu, teman lain yang beraksi,” kata RV.
Uang hasil kejahatan Rp 100 juta dibagi dengan beberapa teman komplotan. Dia mendapat Rp 12 juta sementara AP Rp 17 juta.



















