Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses penilaian administrasi dalam pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tulungagung selesai dilakukan.
Baca Juga :Lestarikan Ekosistem Laut, Pj Bupati Trenggalek Tanam Ribuan Fragmen Karang di Pantai Mutiara
Diketahui, ratusan pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran berbagai alasan.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Tulungagung, Andik Budiarto mengatakan, pembentukan anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Tulungagung terbilang cukup diminati masyarakat.
Pasalnya, jumlah pendaftar calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 ini lebih banyak dibanding kebutuhan yang tersedia.
Berdasarkan data yang diterima pada pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS kemarin, sebanyak 13.492 orang sudah melakukan pendaftaran.
Sendangkan rinci pendaftar, sebanyak 5.688 orang pendaftar merupakan laki-laki dan 7.804 orang pendaftar merupakan perempuan.
“Jumlah pendaftar itu tentunya lebih banyak dari total kebutuhan anggota KPPS yang tengah kami bentuk, dikarenakan kebutuhan kami hanya sebanyak 11.410 orang saja,” kata Andik Budiarto, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Suster Katolik Kota Batu Dukung dan Doakan Cak Nur – Heli Menang Pilkada
Andik juga baru saja melakukan tahapan penelitian administrasi dalam pembentukan anggota KPPS yang akan bertugas pada Pilkada serentak nanti.
Pada proses penelitian administrasi ini, pihaknya menentukan mana pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan TMS.



















