“Selain itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di Pengadilan Negeri Trenggalek akan tetap dibuka dan dioperasikan seperti biasa selama aksi mogok berlangsung,” imbuhnya.
Ginting menjelaskan, rata-rata dalam sehari Pengadilan Negeri Trenggalek menangani perkara sekitar tiga hingga lima perkara baik kasus perdata maupun pidana.
Hal itu lantaran jumlah hakim yang terbatas. Namun suasana berbeda bakal terlihat di Pengadilan Negeri Trenggalek dalam lima hari kedepan.
Baca Juga :Sapa Warga di Tiga Kelurahan, Bunda Fey Pastikan Kebutuhan Warga Kota Kediri
“Jumlah hakim di sini terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang ketua dan seorang wakil ketua pengadilan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi gerakan cuti massal dan mogok sidang itu tak hanya diikuti hakim di Pengadilan Negeri Trenggalek, namun sejumlah hakim di pengadilan negeri di sejumlah daerah.
Baca Juga :Nurochman – Heli Komitmen Majukan Pariwisata Berbasis Konservasi di Kota Batu
Aksi itu dipicu tuntutan peningkatan kesejahteraan. Mereka menilai bahwa kesejahteraan yang diterima saat ini tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban.



















