Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek melakukan aksi mogok sidang selama lima hari kerja. Aksi itu dilakukan mulai 7 Oktober 2024 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bagian dari gerakan cuti massal sebagai bentuk dukungan solidaritas yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia.
Baca Juga :Kampanye di Semen dan Mojo, Deny Widyanarko Teken Kontrak Politik
Langkah mengosongkan agenda persidangan atau mogok sidang selama lima hari ke depan merupakan keputusan yang diambil secara bersama oleh para hakim.
Gerakan ini dipicu oleh tuntutan para hakim mengenai kesejahteraan gaji dan tunjangan yang dinilai masih kurang memadai. Padahal para hakim berperan vital dan memiliki risiko pekerjaan tinggi.
“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan atau mogok sidang dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga :Lansia Meninggal Mendadak saat Pangkas Rambut di Ngasem, Begini Ceritanya
“Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” sambungnya.
Meski para hakim melakukan aksi mogok sidang, Ginting sapaan akrabnya menyebut Pengadilan Negeri Trenggalek tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Persidangan yang telah mengalami penundaan di periode sebelumnya tetap akan berjalan sesuai jadwal sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.



















